ForBALI adalah aliansi
masyarakat sipil Bali lintas sektoral yang terdiri dari lembaga dan individu
baik mahasiswa, LSM, seniman, pemuda, musisi, akademisi, dan individu-individu
yang peduli lingkungan hidup dan mempunyai keyakinan bahwa Reklamasi Teluk
Benoa adalah sebuah kebijakan penghancuran Bali.
Yang tergabung dalam ForBALI antara lain :
Desa Adat, LPM, Dusun, Banjar Adat & STT (Sekaa Truna-Truni
/Lembaga Pemuda Adat):
Desa Pakraman Tanjung
Benoa, Desa Pakraman Kelan, Desa Pakraman Pemogan, Desa Pakraman
Kepaon, LPM Kelurahan Tanjung Benoa, LPM Kelurahan Kedonganan,
Banjar Adat Kedaton Kesiman Denpasar, Dusun Batu Bintang Dauh Puri Kelod,
ST. Yadnya Panti. Br.
Anyar, Tanjung Benoa, Kabupaten Badung, ST. Dharma Sentana, Br. Anyar Gede,
kedonganan, ST. Teruna Sanggraha Yasa, Br. Pande Mas. Kuta, ST. Wira Aditya.
Br. Teba Sari, Kuta, ST. Mandala Kerthi, Br. Pering, Kuta, ST. Sadharana
Dharma, Banjar Pelasa, Kuta, ST. Wija Adnyana, Br. Pekandelan, Legian, St.
Manggala Sunu, Br. Legian Kaja, Kec Kuta, ST. Jaya Dharma, Banjar Legian Kelod,
Legian, STT. Pajar Mas, Kelurahan Lukluk. Badung, STT. Yowana Dharma Bhakti,
Pemogan, STT. Tunas Ambara, Banjar Ambengan, Pedungan, Kota Denpasar, ST.
Dharma Kretih Br. Kedaton Kesiman, STT Mekar Sari, Banjar Tegeh
Kori, STT. Ayu Nulus Nadi Gadung, ST. Yowana Jaya, Banjar Lebah, Sumerta Kaja,
ST. Banjar Tampak Gangsul, STT. Panca Dharma Banjar Tegal Buah Padang Sambian
Kelod Denpasar, STT. Yowana Satya Dharma, Banjar Bukit Buwung, Kesiman Petilan,
Kota Denpasar, STT. Widya Putra, Banjar Malmundeh, Kabupaten Tabanan, STT.
Putra Kencana, Banjar Batannyuh, Belayu, Marga, STT. Widya Dharma, Banjar
Meranggi, Kediri, Tabanan, STT. Budi Utama, Br. Tengah, Desa Marga Dajan Puri,
Tabanan, STT. Pemuda Relawan, Banjar Sukawati & Babakan, Slemadeg Tabanan,
STT. Abdi Utama, Marga, Tabanan, STT. Eka Tunas Satya, Batubulan, Kabupaten
Gianyar, ST. Tunas mekar, Br. Dauh Labak, Ubud. STT. Eka Cita, Banjar
Pekraman Mendega, Desa Pekraman Dauh Waru, Kabupaten Jembrana, ST. Eka Semadi,
Banjar Tegalasih, Desa Batuagung, STT. Setia Budi Banjar Sebual Jembrana, STT.
Sadar Triguna, Banjar Adat Undisan, Desa Jahem, Kec. Tembuku, Bangli
.
.
Organisasi Mahasiswa:
BEM UNHI (Badan
Eksekutif Mahasiswa-Universitas Hindu Indonesia), BEM KBM Politeknik Negeri
Bali, BEM Fakultas Hukum Universitas Udayana, Himpunan Mahasiswa Perencanaan
Wilayah Kota- Fakultas Teknik UNHI, Himpunan Mahasiswa Jururusan
Teknik Sipil- Fakultas Teknik UNHI, FRONTIER-Bali (Front Demokrasi Perjuangan
Rakyat), Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia (PPMI) Dewan Kota Denpasar.
Komunitas Masyarakat dan Pemuda:
JALAK (Jaringan Aksi
Tolak Reklamasi) Sidakarya Denpasar, Allpiss (Aliansi Pemuda Sidakarya)
Denpasar, Jimbaran tolak Reklamasi (Jiwaraga), MAKAR (Masyarakat Jimbaran Anti
Reklamasi), Cakra Wahyu, Forum Masyarakat Renon Tolak Reklamasi Teluk
Benoa, Masyarakat Canggu Tibubeneng Sayang Bali, GEMPAR-Teluk Benoa
(Gerakan Masyarakat Pemuda Tolak Reklamasi), Tanjung Benoa Tolak Reklamasi
(TBTR), Forum Kuta Perjuangan (FKP).
Pemuda Sukawati Tolak
Reklamasi Gianyar, Pemuda Ubung Denpasar, Pemuda Sanur Bergerak Tolak
Reklamasi, Pemuda Banjar Sama Undisan Bangli, OutSIDers & Lady Rose Bali,
OutSIDers & Lady Rose Ungasan Jimbaran, OutSIDers & Lady Rose Bali
Timur, OutSIDers & Lady Rose Julah Raya Buleleng, Komunitas sepeda
Alcoholic Rider, TAPALA (Teruna Pencinta Alam) Satak, Kayumas
Kaja,karangasem, The Rinzougners , Pemuda Banjar Yangapi, Muncan, Selat,
Lembaga Swadaya Masyarakat:
KEKAL (Komite Kerja
Advokasi Lingkungan Hidup) Bali, WALHI (Wahana Lingkungan Hidup Indonesia)
Bali, Sloka Institute, Mitra Bali, PPLH (Pusat Pendidikan Lingkungan Hidup)
Bali, PBHI (Perhimpunan Bantuan Hukum Dan HAM) Bali, Kalimajari, Yayasan Wisnu,
Manikaya Kauci, Yayasan IDEP, Komunitas Taman 65, Komunitas Pojok, Bali Outbond
Community, Penggak Men Mersi.
Seniman & Musisi:
Superman Is Dead,
Navicula, Nosstress, The Bullhead, Geekssmile, Parau, Nymphea, Devildice, Eco
Defender, The Dissland, Rollfast, Joni Agung & Double T, The Hydrant,
Scares Of Bums, Ripper Clown, Ugly Bastard, Ganjil, The Sneakers, Goldvoice,
Rootsradical, The Brews, Blackened, Suicidal Sinatra, Steel Bone Rigid,
Suitcase For Kennedy, The Kantin, Ska Teenagers Punk, Durhaka, Refugee, Hyena
Wants A Party, Patrick The Bastard, The Room, Evi Band, Billy Bob Cats, Poison
And Rose, Bali Xtreme Drummer, Bali Guitar Club, The Ledorz.
Selain kelembagaan,
dalam gerakan ini juga bergabung individu-individu yang peduli keselamatan
Bali.
Mengapa Kami Menolak
Mengapa Kami Menolak Reklamasi Teluk
Benoa, Bali !!!
26 Desember 2012 Gubernur Bali
memberikan izin reklamasi kepada PT. Tirta Wahana Bali Internasional (PT TWBI)
di kawasan perairan Teluk Benoa Kabupaten Badungseluas 838 hektarmelalui SK Nomor 2138/02-C/HK/2012 tentang Rencana Pemanfaatan dan
Pengembangan Kawasan Perairan Teluk Benoa.
16 Agustus 2013,SKNomor
2138/02-C/HK/2012 dicabut melalui penerbitan SK Gubernur
Bali nomor 1727/01-B/HK/2013 tentang Izin Studi Kelayakan Rencana
Pemanfaatan, Pengembangan dan Pengelolaan Wilayah Perairan Teluk Benoa Provinsi
Bali.Penerbitan SK nomor 1727/01-B/HK/2013 tersebut di atas tetap tidak menutup
polemik rencana reklamasi, karena pada dasarnya SK tersebut hanyalah sekedar
revisi dari SK yang pertama dan tetap dalam aras pemberian hak kepada PT. TWBI
untuk melakukan kegiatan reklamasi berupa kegiatan studi kelayakan di Teluk
Benoa Bali.
Selain karena proses penerbitan izinnya
secara diam-diam, dan manipulatif, penerbitan izin tersebut juga bertentangan
dengan peraturan perundang-undangan di atasnya, yaituPerpres No 45
Thn 2011 tentang
tata ruang kawasan perkotaan Sarbagita, di mana kawasan teluk benoa
termasuk kawasan konservasi; serta Perpres No 122
Thn 2012tentang Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau
Kecil yang melarang reklamasi dilakukan di kawasan konservasi.
Di akhir masa jabatannya sebagai
Presiden, SBY mengeluarkan Perpres No 51
Thn 2014Tentang Perubahan Atas
Perpres No 45 Thn 2011 Tentang
Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan SARBAGITA yang intinya mengubah status
konservasi TelukBenoa menjadi zona penyangga atau kawasan pemanfaatan umum.
Penerbitan Perpres No 51 Thn 2014 menghapuskan pasal-pasal yang menyatakan
Teluk Benoa adalah kawasan konservasisebagaimana yang
disebutkan di dalam pasal 55 ayat 5 Perpres No 45 Thn 2011 sertamengurangi
luasan kawasan konservasi perairan dengan menambahkan frasa “sebagian” pada kawasan konservasi Pulau Serangan
dan Pulau Pudut. Hal tersebut menyebabkan kawasan konservasi di wilayah
SARBAGITA menjadi berkurang luasannya.Perpres No 51 Thn 2014 lahir hanya untuk
mengakomodir rencana reklamasi Teluk Benoa seluas 700 ha. Pasca penerbitan
Perpres 51 tahun 2014 kemudian PT. Tirta Wahana Bali International (PT. TWBI)
juga mengantongiizin lokasi reklamasi nomor 445/MEN-KP/VIII/2014dari
Menteri Kelautan dan Perikanan di kawasan perairan Teluk Benoa yang
meliputi Kabupaten Badung dan Kota Denpasar Provinsi Bali seluas 700 hektar.
Demi rencana reklamasi Teluk Benoa,
Pemerintah dan investor selama ini selalu mempromosikan di Teluk Benoa
terjadi pendangkalan dan sedimentasi. Akan tetapi solusi yang ditawarkan
investor justru kontradiktif, jika Teluk Benoa terjadi pendangkalan maka yang
perlu dilakukan adalah pengerukan bukan reklamasi Teluk Benoa dengan membuat
pulau-pulau baru seluas 700 hektar. Reklamasi ini rencananya akan mendatangkan
40 juta meter kubik material baru dari luar Teluk Benoa yang justru menyebabkan
pendangkalan permanen di Teluk Benoa.
Universitas Udayana (UNUD) telah
memberikan keterangan resmi melalui media massa bahwa hasil studi kelayakan
atas rencana reklamasi Teluk Benoa oleh PT. TWBI dinyatakan tidak layak. Ketidaklayakan itu
berdasakan penelitian dan kajian dari 4 aspek yaitu: aspek teknis, aspek
lingkungan, aspek sosial budaya dan aspek ekonomi finansial.
Minimnya partisipasi publik dalam
terbitnya Perpres 51 tahun 2014
Sedari awal upaya pemaksaan untuk
melakukan perubahan Perpres No 45 Thn 2011 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan
Perkotaan SARBAGITA sudah diprediksi.sejak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono
memanggil secara khusus Yusril Ihza Mahendra praktis sejak itu pihak pemerintah
agresif melakukan upaya revisi Perpresnya. Berbagai pertemuan dilakukan yang
digagas oleh pemerintah pusat, mulai dari hearing dengan para akademisi
non-Univ Udayana, sampai pelaksanaan konsultasi publiknya dilakukan dengan cara
sembunyi-sembunyi. Seluruh proses hanya melibatkan kelompok yang pro reklamasi
sementara komponen masyarakat yang menolak reklamasi dipinggirkan. Catatan
terakhir kami adalah pada hari Senin, 14 april 2014 pukul 14.30 wita bertempat
di Ruang Rapat Cempaka Kantor Bappeda Provinsi Bali, Badan Koordinasi Penataan
Ruang Nasional (BKPRN) bersama dengan Pemerintah Provinsi Bali mengadakan
Konsultasi Publik tentang rencana perubahan pasal 55 ayat (5) Perpres No. 45
Thn 2011 khususnya pada yang menyatakan bahwa Teluk Benoa adalah kawasan
konservasi perairan untuk diubah menjadi kawasan pemanfaatan umum. Di dalam
konsultasi publik ini tidak satupun pihak yang menolak rencana reklamasi Teluk
Benoa dilibatkan.
Secara administratif Teluk Benoa
terletak di perairan lintas kabupaten/kota yaitu Kota Denpasar dan Kabupaten
Badung, masuk dalam tiga kecamatan yaitu Denpasar Selatan, Kuta dan Kuta
Selatan. Perairan Teluk ini dikelilingi oleh 12 desa/kelurahan, masing-masing 6
desa/kelurahan di Kota Denpasar dan Kabupaten Badung.
Teluk Benoa merupakan perairan pasang surut, terletak di belahan selatan Pulau Bali.Perairan Teluk Benoa paska reklamasi Pulau Serangan merupakan tipologi teluk semi-tertutup karena mulut teluk yang menyempit hingga 75%. Secara teoritis, luas perairan Teluk Benoa yang diukur pada sisi terluar garis pantai adalah 1.988,1 ha, dapat dibagi kedalam 3 zona yaitu zona 1 (zona dengan garis mulut teluk ditarik dari dermaga Pelabuhan Benoa dan Tanjung Benoa) seluas 1.668,3 ha, zona 2 (zona antara Pelabuhan benoa dan Pulau Serangan) seluas 231,3 ha, dan zona 3 (zona antara Suwung Kangin dan Pulau Serangan) seluas 88,5 ha.
Teluk Benoa merupakan perairan pasang surut, terletak di belahan selatan Pulau Bali.Perairan Teluk Benoa paska reklamasi Pulau Serangan merupakan tipologi teluk semi-tertutup karena mulut teluk yang menyempit hingga 75%. Secara teoritis, luas perairan Teluk Benoa yang diukur pada sisi terluar garis pantai adalah 1.988,1 ha, dapat dibagi kedalam 3 zona yaitu zona 1 (zona dengan garis mulut teluk ditarik dari dermaga Pelabuhan Benoa dan Tanjung Benoa) seluas 1.668,3 ha, zona 2 (zona antara Pelabuhan benoa dan Pulau Serangan) seluas 231,3 ha, dan zona 3 (zona antara Suwung Kangin dan Pulau Serangan) seluas 88,5 ha.
Jika reklamasi di kawasan perairan
Teluk Benoa dipaksakan maka reklamasi tersebut akan berpotensi menimbulkan
masalah baru sebagai berikut :
Beberapa referensi hukum yang dapat dipakai dalam mengkaji kasus rencana reklamasi Teluk Benoa:
- UU 27/2007 ttg Pengelolaan Wilayah Pesisir & Pulau-pulau Kecil (download UU RI 27/2007) Peraturan-Presiden-tahun-2011-045-11
- Perpres 122/2002 tentang Reklamasi (download Perpres no. 122 th. 2012)
- Perpres 45 thn. 2011 tentang Sarbagita (download Perpres 45 thn. 2011 tentang Sarbagita)
- Surat Keputusan Gubernur Bali no 2038/02-C/HK/2012 (download SK Gubernur Bali no. 2038/02-C/HK/2012)
- Surat Keputusan Gubernur Bali no 1727/01-B/HK/2013 (download SK Gubernur Bali no. 1727/01-B/HK/2013)
Conservation International juga merilis kajian modeling dampak reklamasi Teluk Benoa yang menunjukkan daerah-daerah yang terancam tergenang jika Teluk Benoa direklamasi. Download kajiannya di sini.
Terbaru:
- Perpres 51 tahun 2014, Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2011 Tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Denpasar, Badung, Gianyar, Dan Tabanan
Inti dari Perpres ini adalah diubahnya kawasan konservasi perairan Teluk Benoa menjadi kawasan pemanfaatan umum dan diijinkannya reklamasi di kawasan tersebut sebesar 700ha.

